get app
inews
Aa Text
Read Next : Peduli Lansia di Parittiga, Hasbullah Salurkan Air Bersih Gratis Setiap Hari

Suspend Sepihak SPPG Sekar Biru 2, Yayasan Al Murobbiyyah Tempuh Jalur Hukum

Senin, 31 Agustus 2026 | 13:29 WIB
header img
Pegawai SPPG Sekar Biru 2 saat berkumpul di Dapur setelah adanya keputusan suspend.. Foto : ist

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id --  Yayasan Al Murobbiyyah Badak Belik selaku mitra pengelola Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Sekar Biru 2 Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah hukum terkait penetapan sanksi suspend sepihak yang dialami pihak dapur pengelola.

​Penanggung Jawab (PiC) Yayasan Al Murobbiyyah Badak Belik, Chyndy, menegaskan bahwa jalur hukum akan ditempuh guna menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas laporan khusus sepihak yang dibuat oleh Kepala SPPG (KSPPG) ke Badan Gizi Nasional (BGN).

​"Kami akan menempuh jalur hukum. Kami meminta penjelasan dari Kepala SPPG atas dasar apa membuat laporan tersebut, agar semua permasalahannya terbuka terang benderang dan mendapat solusi yang adil," ujar Chyndy, Senin (31/8/2026).

​Dalam keterangannya, pihak yayasan mencium adanya dugaan keterlibatan pihak luar yang sengaja mengendalikan KSPPG untuk mencari-cari kesalahan operasional dapur. Chyndy menyatakan siap membeberkan sosok di balik tuduhan tersebut jika BGN membuka ruang pemeriksaan langsung.

​Selain itu, kinerja KSPPG turut disorot. Pimpinan operasional dapur tersebut dinilai kurang profesional, tidak komunikatif, serta minim berada di lapangan. Berdasarkan kesaksian para relawan dan staf, KSPPG hanya mendatangi dapur saat menghadiri zoom meeting dan langsung pergi setelahnya.

​"Beliau (KSPPG) bikin gaduh hingga membuat laporan khusus yang mengada-ada ke BGN. Tolong buktikan kalau memang dapur kami melakukan kesalahan prosedur dalam pengolahan bahan baku," ucapnya.

​Perselisihan ini makin memuncak setelah pihak yayasan menolak menandatangani surat pernyataan perbaikan tata kelola yang disodorkan oleh KSPPG. Dokumen tersebut berisi poin-poin perbaikan pengolahan bahan baku hingga klausul ancaman suspend permanen jika terjadi kasus Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB-KP).

​Pihak yayasan menolak keras dokumen tersebut karena dinilai sebagai bentuk pemaksaan untuk mengakui kesalahan yang tidak pernah mereka lakukan. Chyndy menegaskan bahwa selama 10 bulan beroperasi, seluruh standar operasional prosedur (SOP) dari BGN telah dijalankan dengan baik berkat kerja keras tim ahli gizi, akuntan, dan relawan dapur.

​"Jika yang dimaksudkan adalah soal proses pengolahan bahan baku, maka semua itu tidak sepenuhnya bisa dianggap sebuah pelanggaran. Harus ada uji konsekuensi soal tudingan ini agar semuanya jelas," ucap Chyndy.

​Atas polemik ini, pihak Yayasan Al Murobbiyyah meminta BGN pusat segera menerjunkan tim verifikasi langsung ke lapangan untuk mengecek fakta secara transparan.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha menghubungi Kepala SPPG Sekar Biru 2 untuk memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab secara proporsional. 

 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut