BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pria berinisial SP (38) warga Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diringkus jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus, pada Senin (9/12/2024) lalu.
Tersangka ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Saat dijumpai awak media di Mapolres Bangka Barat pada Rabu (11/12/2024), SP mengaku khilaf usai melakukan pencabulan kepada korban yang diketahui masih berusia 3 tahun 11 bulan itu.
"Sudah dua kali, sudah melakukan itu sudah. Dilakukan di ruang tamu. Tidak lama sekitar 2 detik, hanya pakai jari. Baru menyesal karena saya sudah urus anak ini sejak umumnya 3 bulan," ujarnya.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai penambang ini mengatakan, korban memang kerap bermain di rumahnya. Selain itu, pelaku juga mengaku tidak menjanjikan apapun untuk menjalankan aksi bejatnya.
"Anak ini memang main ke rumah kami, dua minggu di tempat orangtuanya dua minggu di tempat kami. Karena anak ini memang ingin main ke rumah, tidak jauh rumah kami saling berhadapan," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dan terancam mendekam selama 15 tahun di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ancaman maksimal 15 tahun, dan minimal 5 tahun. Untuk saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Bangka Barat," ujar PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Bripka Feri Djohansyah.
Editor : Muri Setiawan