BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pria berinisial SP (38), warga Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Mirisnya pelaku merupakan tetangganya korban sendiri. Saat ini, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka setelah diringkus oleh jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, bersama Personel Polsek Jebus, pada Senin (9/12/2024) kemarin.
PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Bripka Feri Djohansyah mengatakan kasus ini terungkap usai korban yang masih berusia mengeluh rasa sakit di alat vitalnya.
"Anak itu mengeluh, karena sakit di kemaluannya, bahwa ia pernah dimasukkan jari tangan oleh pelaku. Kemudian orangtua korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian," ujarnya, Rabu (11/12/2024).
Editor : Muri Setiawan