BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus satu orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yang diketahui berinisial JK (35) warga Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
JK diringkus saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di dekat SMPN 3 Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (10/2/2022) malam.
"Kami menangkap tersangka pengedar sabu-sabu atas nama JK, kami temukan barang bukti tiga plastik bening yang berisikan sabu-sabu seberat 2,34 gram. Kemudian kami geledah juga ada dua unit alat hisap sabu-sabu atau bong, satu buah gunting dan satu unit handphone, " kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Jumat (11/2/2022).
Eddy menambahkan, barang haram tersebut diedarkan oleh tersangka JK ke masyarakat dan penambang di Kecamatan Simpang Teritip dan sekitarnya.
"Menurut keterangan tersangka JK, sabu-sabu ini akan diedarkan di Kecamatan Simpang Teritip untuk sasarannya masyarakat setempat dan penambang, " tuturnya.
Selain menjadi pengedar, tersangka JK juga mengaku kerap mengkonsumsi sabu-sabu untuk keperluan pribadi.
"Sudah makai (mengkonsumsi sabu-sabu) hampir empat bulan, dikonsumsi ramai-ramai sama teman empat sampai lima orang. Diperoleh dari seseorang bernama Mat, tapi ga pernah ketemu jadi pakai sistem taruh. Kalau sepaket isi 2 gram itu, sekitar Rp. 2 juta lebih, " ungkap Tersangka JK.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka JK dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), UU RI no. 35 th 2009 tentang narkotika.
Editor : Muri Setiawan