BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Kedapatan menyimpan dua paket sabu, Iqbar warga Desa Puput Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah digelandang ke Mapolres Bangka Tengah oleh jajaran Satres Narkoba pada Selasa (15/03/2022) lalu.
"Memang benar pada Selasa kemarin pukul 21.30 WIB personil kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu atas nama Iqbar alias Ikbal warga Desa Puput Kecamatan Simpang Katis," ujar Iptu Windaris selaku Kasatres Narkoba Polres Bangka Tengah seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP. Moch Risya Mustario, S.IK, MH pada Kamis (17/03/2022).
Dijelaskan Iptu. Windaris, saat ditangkap tersangka sedang berada di sebuah rumah di desanya. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tubuh pelaku yang disaksikan langsung oleh RT setempat, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik-bening di dalam tas selempang warna hitam di sebuah kamar.
"Saat ditangkap dan digeledah oleh personil kami, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu di tas berwarna hitam yang ada di dalam kamar. Tersangka pun mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan temuan 2 paket sabu ini diketahui memiliki berat 0, 18 gram," ungkapnya.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Muri Setiawan