Miliki 9 Paket Sabu, IRT di Gang Apel Pangkalpinang Ditangkap Polisi

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AW (39) ditangkap polisi edarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 6,39 gram sabu.
Pelaku ditangkap Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang di kediamannya, di Gang Apel I, Kelurahan Pasir Putih Pangkalpinang, Kamis (7/8/2025) dini hari.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, satu ball plastik strip, satu ball sedotan plastik, satu sekop yang terbuat dari potongan sedotan, timbangan digital, dompet, dan satu handphone.
Usai diamankan pelaku dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners.
Editor : Haryanto