get app
inews
Aa Text
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara

Simpan 37 Paket Sabu di Rumah, Pria di Bangka Ditangkap Polisi

Senin, 27 Juli 2026 | 15:32 WIB
header img
Pengedar narkoba dengan barang bukti sabu. Foto : ist

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id – Seorang pria berinisial FI alias Feri (31) ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung setelah kedapatan menyimpan puluhan paket diduga narkotika jenis sabu di rumahnya.

Pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Bata Merah, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (23/7/2026) malam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya," kata Ronald, Senin (27/7/2026).

Saat penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 37 paket diduga sabu yang disimpan dalam sebuah kotak bening.

"Tim menemukan satu kotak bening berisi puluhan paket diduga sabu dengan ukuran besar, sedang, dan kecil. Selain itu, ditemukan satu unit timbangan digital yang disembunyikan di bawah kandang ayam di rumah tersangka," ujarnya.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan sebuah kotak bening lainnya yang disimpan di atas kasur. Dari seluruh barang bukti yang diamankan, total berat bruto sabu mencapai sekitar 100,78 gram.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, tersangka diduga merupakan bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka.

"Benar, tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Agus menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam memberantas peredaran narkotika.

"Seperti yang selalu disampaikan Kapolda Irjen Pol Viktor Sihombing, Polda Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan Bangka Belitung yang bebas dari narkoba," ucapnya.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut