Dinyatakan Lengkap Polisi Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka dr. RSA ke Kejaksaan Tinggi Babel
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara dan tersangka dr. RSA ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka ini, dilakukan usai seluruh proses penyidikan dari pihak Kepolsian dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan, pelimpahan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
"Hari ini kami melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Babel karena sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kasus dugaan kelalaian ini tersangka RSA dijerat Pasal 440 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Republik Indonesia," kata AKBP M. Iqbal. Kamis (20/11/2025).
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimus Polda Babel menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana kesehatan dalam penanganan medis pasien, hingga menyebabkan pasien bernama Aldo Ramadani (10) meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang,
Akibat peristiwa tersebut, kemudian orang tua korban melaporkan managemen rumah sakit dengan dugaan malpraktik ke Polda Bangka Belitung. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan dr. RSA sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang cukup pada pertengahan Juni 2025 lalu.
Editor : Muri Setiawan