Kejari Bangka Selatan Tahan 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah, Turunan Perkara Rp300 Triliun
BANGKASELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola penambangan timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan periode 2015-2022, Rabu (18/2/2026) malam.
Kasus ini merupakan kelanjutan perkara korupsi Rp300 triliun, yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan telah memiliki putusan hukum tetap.
Untuk 10 tersangka ini, ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan.
Berikut daftar 10 tersangka:
1. Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah 2012-2016
2. Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) PT Timah 2025-2017
3. Kurniawan Effendi Bong selaku Direktur CV Teman Jaya
4. Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel
5. Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia
6. Steven Candra selaku Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada
7. Hendro selaku Direktur CV Bintang Terang
8. Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel
9. Yusuf selaku Direktur CV Candra Jaya
10. Usman Hamid selaku Direktur Usman Jaya Makmur.
Dalam keterangannya, Kajari Bangka Selatan Sabrul Iman mengatakan penanganan perkara ini berdasarkan fakta persidangan.
Disebutkan Sabrul, lima perusahaan smelter timah yakni PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN yang diwakili terpidana Harvey Moeis bermufakat dengan terpidana Mochtar Riza Pahlevi, saat itu Direktur Utama PT Timah Tbk.
Terjadi kesepatakan antara Harvey dan Riza dalam kerja sama sewa-menyewa alat peleburan biji timah.
Keduanya juga meminta sejumlah perusahaan mitra yang terafiliasi dengan kelima smelter tersebut diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK), supaya dapat melakukan penambangan di IUP PT Timah Tbk.
"Tujuannya untuk memenuhi produksi smelter swasta dari hasil produksi mitra usaha di Wilayah IUP PT Timah secara melawan hukum," jelas Sabrul dalam keterangan, Rabu malam.
Editor : Alza Munzi Hipni