Kejari Bangka Selatan Tahan 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah, Turunan Perkara Rp300 Triliun
Dari hasil penyidikan, kata Sabrul Iman, terungkap sejak tahun 2015 hingga 2022, PT Timah Tbk telah melegalisasi penambangan maupun pembelian biji timah, dengan menerbitkan Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja kepada beberapa mitra usaha namun tidak sesuai persyaratan, salah satunya tidak ada persetujuan Menteri ESDM.
Berbekal legalitas secara melawan hukum itu, mitra usaha dapat melakukan kegiatan penambangan biji timah yang seharusnya kewenangan PT Timah selaku pemilik IUP.
Seharusnya, mitra usaha hanya dapat melakukan kegiatan Jasa Pertambangan berdasarkan IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan).
"Saat mitra usaha telah memproduksi biji timah dari kegiatan penambangan dan memperoleh biji timah dari kegiatan pengepulan secara melawan hukum, selanjutnya dengan dasar Surat Perintah Kerja tersebut, dilakukan penjualan (transaksi) biji timah kepada PT. Timah berdasarkan Ton/SN dan bukan berdasarkan imbal jasa dari volume kegiatan pekerjaan maupun jasa waktu pekerjaan," terang Sabrul.
Selanjutnya, saat PT Timah telah memperoleh biji timah dari mitra usaha, lalu diberikan kepada smelter swasta sesuai kesepakatan yang dibuat terpidana Riza Pahlevi dengan Harvey Moeis, dengan fee sebesar USD500 s/d USD750 per ton yang dibungkus dalam bentuk Coorporate Social Responsibility (CSR).
Dikatakan Sabrul Iman, program kemitraan tidak menggantikan peran pemegang IUP PT Timah untuk melakukan kegiatan penambangan.
Tetapi sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dengan melakukan kegiatan jasa pertambangan dan mendapatkan imbal jasa.
Akibatnya perbuatan tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan biji timah PT Timah kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Bangka Selatan, telah mengakibatkan kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp4.163.218.993.766,98.
Jumlah itu berdasarkan kegiatan penambangan dari 2015 sampai 2022 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Pemeriksaan Ahli Auditor BPKP Pusat pada tanggal 28 Januari 2026.
Penetapan 10 tersangka itu, setelah Tim Penyidik Kejari Basel memeriksa 29 saksi, serta melakukan penyitaan dokumen sebanyak 28 bundel, barang bukti elektronik 14 buah, BAP Ahli Pertambangan dan Ahli Auditor Keuangan BPKP.
Selanjutnya, para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang selama 20 ke depan, sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026. (*)
Editor : Alza Munzi Hipni