get app
inews
Aa Text
Read Next : Di Balik Kilau Tambang: Antara Janji Kesejahteraan dan Ketimpangan

Kejari Bangka Selatan Tahan 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah, Turunan Perkara Rp300 Triliun

Jum'at, 20 Februari 2026 | 06:24 WIB
header img
Kejari Bangka Selatan tahan 10 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penambangan di IUP PT Timah Tbk, Rabu (18/2/2026) malam. Foto : ist

BANGKASELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola penambangan timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan periode 2015-2022, Rabu (18/2/2026) malam.

Kasus ini merupakan kelanjutan perkara korupsi Rp300 triliun, yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan telah memiliki putusan hukum tetap.

Untuk 10 tersangka ini, ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan.

Berikut daftar 10 tersangka:

1. Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah 2012-2016

2. Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) PT Timah 2025-2017

3. Kurniawan Effendi Bong selaku Direktur CV Teman Jaya

4. Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel

5. Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia

6. Steven Candra selaku Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada

7. Hendro selaku Direktur CV Bintang Terang

8. Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel

9. Yusuf selaku Direktur CV Candra Jaya

10. Usman Hamid selaku Direktur Usman Jaya Makmur.

Dalam keterangannya, Kajari Bangka Selatan Sabrul Iman mengatakan penanganan perkara ini berdasarkan fakta persidangan. 

Disebutkan Sabrul, lima perusahaan smelter timah yakni PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN yang diwakili terpidana Harvey Moeis bermufakat dengan terpidana Mochtar Riza Pahlevi, saat itu Direktur Utama PT Timah Tbk.

Terjadi kesepatakan antara Harvey dan Riza dalam kerja sama sewa-menyewa alat peleburan biji timah.

Keduanya juga meminta sejumlah perusahaan mitra yang terafiliasi dengan kelima smelter tersebut diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK), supaya dapat melakukan penambangan di IUP PT Timah Tbk.

"Tujuannya untuk memenuhi produksi smelter swasta dari hasil produksi mitra usaha di Wilayah IUP PT Timah secara melawan hukum," jelas Sabrul dalam keterangan, Rabu malam.

Dari hasil penyidikan, kata Sabrul Iman, terungkap sejak tahun 2015 hingga 2022, PT Timah Tbk telah melegalisasi penambangan maupun pembelian biji timah, dengan menerbitkan Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja kepada beberapa mitra usaha namun tidak sesuai persyaratan, salah satunya tidak ada persetujuan Menteri ESDM.

Berbekal legalitas secara melawan hukum itu, mitra usaha dapat melakukan kegiatan penambangan biji timah yang seharusnya kewenangan PT Timah selaku pemilik IUP.

Seharusnya, mitra usaha hanya dapat melakukan kegiatan Jasa Pertambangan berdasarkan IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan).

"Saat mitra usaha telah memproduksi biji timah dari kegiatan penambangan dan memperoleh biji timah dari kegiatan pengepulan secara melawan hukum, selanjutnya dengan dasar Surat Perintah Kerja tersebut, dilakukan penjualan (transaksi) biji timah kepada PT. Timah berdasarkan Ton/SN dan bukan berdasarkan imbal jasa dari volume kegiatan pekerjaan maupun jasa waktu pekerjaan," terang Sabrul.

Selanjutnya, saat PT Timah telah memperoleh biji timah dari mitra usaha, lalu diberikan kepada smelter swasta sesuai kesepakatan yang dibuat terpidana Riza Pahlevi dengan Harvey Moeis, dengan fee sebesar USD500 s/d USD750 per ton yang dibungkus dalam bentuk Coorporate Social Responsibility (CSR).

Dikatakan Sabrul Iman, program kemitraan tidak menggantikan peran pemegang IUP PT Timah untuk melakukan kegiatan penambangan.

Tetapi sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dengan melakukan kegiatan jasa pertambangan dan mendapatkan imbal jasa.

Akibatnya perbuatan tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan biji timah PT Timah kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Bangka Selatan, telah mengakibatkan kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp4.163.218.993.766,98.

Jumlah itu berdasarkan kegiatan penambangan dari 2015 sampai 2022 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Pemeriksaan Ahli Auditor BPKP Pusat pada tanggal 28 Januari 2026.

Penetapan 10 tersangka itu, setelah Tim Penyidik Kejari Basel memeriksa 29 saksi, serta melakukan penyitaan dokumen sebanyak 28 bundel, barang bukti elektronik 14 buah, BAP Ahli Pertambangan dan Ahli Auditor Keuangan BPKP.

Selanjutnya, para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang selama 20 ke depan, sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026. (*)

 

Editor : Alza Munzi Hipni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut