Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Laka Tambang Pemali, Total Jadi 5 Orang
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id — Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan tambang di eks Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengungkapkan, dua tersangka tersebut yakni HT alias At (39) dan MN alias Ni (62). Keduanya diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) di CV Tiga Saudara.
“Dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, yakni HT alias At dan MN alias Ni. Keduanya merupakan Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi dari CV Tiga Saudara,” ujar Agus, Sabtu (21/2/2026).
Ia menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda di perusahaan tersebut. HT berperan sebagai Direktur Utama, sedangkan MN sebagai Penanggung Jawab Operasi dalam aktivitas pertambangan di lokasi kejadian.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat (20/2/2026) setelah penyidik melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Saat ini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Babel guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Agus, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus insiden tambang di eks Pondi yang mengakibatkan tujuh pekerja meninggal dunia.
“Ini merupakan wujud komitmen Kapolda Babel Viktor T. Sihombing untuk terus mengusut dan menuntaskan kasus insiden tambang Pondi yang menyita perhatian publik,” katanya.
Sebelumnya, kepolisian juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kecelakaan tambang di lokasi yang sama. Dengan penambahan dua tersangka baru ini, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Rutan Mapolda Babel.
Editor : Haryanto