Pria Asal Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Temukan 41 Paket Sabu di Kontrakan
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung mengamankan seorang pria berinisial SU alias Trisno (37), warga Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang. Pelaku ditangkap setelah kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan penangkapan dilakukan di Perumahan Pesona Mangkol Asri, Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu dini hari, 11 Februari 2026.
“Pelaku diamankan di Perumahan Pesona Mangkol Asri. Dari hasil penggeledahan di kontrakan pelaku, petugas menemukan 41 klip narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 9,79 gram,” kata Agus, Jumat (13/2/2026).
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta puluhan potongan sedotan yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu.
Agus menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Ini berawal dari laporan masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di kontrakannya,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Haryanto