get app
inews
Aa Text
Read Next : Kagama Babel Ajak Pelajar Jadi Pendonor Darah Pemula

Kapal Penyelundup Pasir Timah ke Malaysia Disita, Polisi Bongkar 18 Kali Pengiriman

Jum'at, 20 Februari 2026 | 06:23 WIB
header img
Dittipidter Bareskrim Polri menyita satu unit kapal beserta mesin tempel di wilayah Pantai Kubu, Kabupaten Bangka Selatan. Foto : ist

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita satu unit kapal beserta mesin tempel di wilayah Pantai Kubu, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal tersebut diduga kuat menjadi sarana utama pengangkutan pasir timah ilegal dari Bangka Selatan menuju Malaysia.

​Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moch Irhamni mengatakan, kapal tersebut memiliki peran krusial dalam rantai distribusi ilegal.

"Kapal ini berfungsi sebagai alat angkut jarak pendek yang membawa muatan dari daratan menuju tengah laut. ​Penyitaan ini juga merupakan pengembangan atas kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah pada Oktober 2025 lalu," kata Irhamni, Kamis (19/2/2026).

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, aktivitas ilegal tersebut diketahui telah dilakukan berulang kali dan diperkirakan mencapai 18 kali pengiriman ke Malaysia. 

"Modus operandi yang digunakan yakni membawa pasir timah dari darat ke tengah laut menggunakan kapal kecil, kemudian dipindahkan ke kapal besar melalui metode ship-to-ship untuk melanjutkan perjalanan ke Malaysia," ujarnya. 

Kasus ini bermula saat Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia mencegat sebuah perahu fiberglass tanpa registrasi di perairan Pulau Pemanggil, Johor, pada 13 Oktober 2025. 

"Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 11 Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang membawa 7,5 ton pasir timah tanpa dokumen resmi," ucapnya. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut