get app
inews
Aa Text
Read Next : Simpan 37 Paket Sabu di Rumah, Pria di Bangka Ditangkap Polisi

Polisi Amankan 90 Ton Pasir Timah Ilegal yang Hendak Diselundupkan ke Malaysia

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:22 WIB
header img
Polisi Amankan 90 Ton Pasir Timah Ilegal yang Hendak Diselundupkan ke Malaysia. (Foto : Istimewa).

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id — Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel), Bareskrim Polri, dan Polres Belitung mengungkap empat kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal di Pulau Belitung. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lebih dari 90 ton pasir timah yang diduga hendak diselundupkan ke luar negeri dengan tujuan Malaysia.

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing mengatakan, pengungkapan dilakukan di empat lokasi berbeda dalam kurun waktu sekitar satu bulan.

"Total ada 90 ton pasir timah ilegal dari Pulau Belitung. Dan rencananya pasir timah ini akan diselundupkan ke luar daerah dengan tujuan Malaysia," kata Viktor dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (21/8/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (4/8/2026) di sebuah rumah di Gang Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 1.072 karung pasir timah dengan berat total sekitar 52,5 ton. Polisi juga menangkap lima orang yang diduga terlibat, termasuk direktur CV HJP dan pemodalnya.

"Selain mengamankan 52,5 ton pasir timah, polisi turut mengamankan lima orang, termasuk direktur CV HJP hingga pemodalnya," ujar Viktor.

Lima hari kemudian, tepatnya Minggu (9/8/2026), tim kembali menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah ilegal di Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Sebanyak 56 karung pasir timah dengan berat total 1,68 ton diamankan. Dalam kasus ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Menurut Viktor, modus yang digunakan adalah menyimpan pasir timah di area semak-semak sebelum nantinya dipindahkan ke tepi pantai untuk diselundupkan.

Pengungkapan ketiga dilakukan pada Kamis (13/8/2026) di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Polisi menemukan 578 karung pasir timah dengan berat mencapai 28,9 ton. Dalam kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RR selaku kolektor atau pembeli pasir timah, BU sebagai perantara, dan TS yang juga berperan sebagai perantara.

"Di Desa Gantung, barang bukti yang diamankan sebanyak 578 karung pasir timah dengan total berat 28,9 ton," ungkap Viktor.

Pengungkapan keempat berlangsung pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.

Dari lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan 7,04 ton pasir timah. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DN selaku pengawas, HR sebagai sopir truk, dan SH selaku pemilik rumah yang digunakan untuk menyimpan pasir timah.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut