Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kemilau Pesona Bangka Selatan 2026 Jadi Magnet Wisata, Ribuan Warga Tumpah Ruah
Advertisement . Scroll to see content

JPU Hadirkan 5 Saksi Ahli Kementerian ESDM di Sidang Dugaan Korupsi Timah Rp4,1 Triliun

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:29 WIB
  • author Firman
JPU Hadirkan 5 Saksi Ahli Kementerian ESDM di Sidang Dugaan Korupsi Timah Rp4,1 Triliun
5 Saksi Ahli ESDM Bongkar Tata Kelola Tambang Timah di Sidang Korupsi Rp4,1 Triliun. Foto : Firman

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menghadirkan lima saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Selatan (Basel), Senin (5/10/2026).

Sidang yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop WP Bakara, dengan hakim anggota Imra Leri Wahyuli dan Hendra Pramana Sakti.

Lima saksi yang dihadirkan JPU berasal dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM. Mereka dimintai keterangan terkait aspek teknis pertambangan dan kepatuhan lingkungan dalam tata kelola komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk di Bangka Selatan periode 2015-2022.

Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan Jeri Kurniawan mengatakan, keterangan para saksi dihadirkan untuk menggambarkan secara utuh dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, terutama terkait mekanisme dan pola kemitraan.

"Saksi-saksi yang kami hadirkan ini bertujuan menggambarkan secara utuh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa. Dengan begitu, majelis hakim dapat menilai dan melihat dengan jelas letak perbuatan melawan hukum yang terjadi, khususnya terkait mekanisme dan pola kemitraan," kata Jeri, Senin malam.

Menurut Jeri, lima saksi dari Kementerian ESDM tersebut secara spesifik mendalami tata kelola teknis serta aspek kepatuhan lingkungan yang diduga dilanggar dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah IUP Bangka Selatan.

"Keterangan para saksi dari Direktorat Teknik dan Lingkungan ini tentunya semakin memperkuat surat dakwaan yang telah kami susun," ujarnya.

Jeri menjelaskan, proses persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah tersebut digelar secara maraton. Hal itu dilakukan karena banyaknya dokumen dan saksi yang harus diperiksa dalam perkara tersebut.

"Persidangan dilakukan secara maraton dan digelar intensif selama empat hari dalam sepekan. Hari ini saja sidangnya hingga larut malam," jelasnya.

Pemeriksaan terhadap para terdakwa juga dibagi menjadi dua kloter atas permohonan tim penasihat hukum. Pembagian tersebut dilakukan agar pemeriksaan saksi terhadap masing-masing terdakwa dapat berlangsung lebih fokus dan mendalam.

"Tadi beberapa advokat meminta agar jadwal pemeriksaan dibagi. Jadi hari ini kami menyidangkan lima orang saksi untuk lima orang terdakwa terlebih dahulu. Sedangkan enam terdakwa lainnya dijadwalkan menjalani sidang lanjutan besok," ucap Jeri.

Lima terdakwa yang menjalani sidang pembuktian pada kloter pertama yakni Ahmad Subagia, Nur Adi Kuncoro, Hanizaruddin, Steven Candra, dan Yusuf.

Sementara enam terdakwa lainnya dijadwalkan mengikuti persidangan lanjutan pada Selasa (6/10/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terkait.

"Sidang ini diagendakan bergulir maraton setiap hari selama empat hari dalam satu minggu. Kami selaku penuntut umum berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian pembuktian ini secara maksimal demi tegaknya kepastian hukum," kata Jeri.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut