JPU Hadirkan 5 Saksi Ahli Kementerian ESDM di Sidang Dugaan Korupsi Timah Rp4,1 Triliun
Perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk di Bangka Selatan periode 2015-2022 tersebut menyeret 11 terdakwa.
Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp4,1 triliun.
Sebelas terdakwa tersebut yakni:
Ahmad Subagia, selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2015-2016.
Nur Adi Kuncoro, selaku Kepala Satuan/Divisi Perencana Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2015-2017.
Kurniawan Effendi Bong, selaku Direktur CV Teman Jaya.
Harianto, selaku Direktur CV SR Bintang Babel.
Agus Slamet Prasetyo, selaku Direktur PT Indometal Asia.
Steven Candra, selaku Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada.
Hendro, selaku Direktur CV Bintang Terang.
Hanizaruddin, selaku Direktur PT Bangun Basel.
Yusuf, selaku Direktur CV Candra Jaya.
Usman Hamid, selaku Direktur CV Usman Jaya Makmur.
Doni Indra, selaku Direktur CV Diratama.
Persidangan perkara tersebut masih berada pada tahap pembuktian. Agenda pemeriksaan saksi akan kembali dilanjutkan secara maraton pada Selasa (6/10/2026).
Editor: Haryanto