Polisi Amankan 90 Ton Pasir Timah Ilegal yang Hendak Diselundupkan ke Malaysia
Viktor menegaskan, dari empat kasus di empat lokasi tersebut, total pasir timah ilegal yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 90 ton.
Jika dikonversikan dengan potensi kerugian negara, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp90,1 miliar.
"Jadi dari empat kasus di empat lokasi berbeda yang diamankan, total pasir timah yang hendak diselundupkan ke luar negeri sebanyak lebih dari 90 ton. Dan jika dihitung kerugian negara yang berhasil diselamatkan, kurang lebih Rp90,1 miliar," kata Viktor.
Dia menambahkan, sebelumnya polisi memperkirakan terdapat tujuh kali pengiriman pasir timah dari Provinsi Bangka Belitung yang berhasil lolos ke luar daerah. Potensi kerugian negara dari pengiriman tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp70 miliar.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait pertambangan mineral dan batu bara. Polisi menerapkan Pasal 161 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105.
"Untuk para pelaku ini dikenakan Pasal 161 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," jelas Viktor.
Editor : Haryanto