get app
inews
Aa Text
Read Next : Orang Tua Tunggal Jual Kendaraan Demi Biaya Pengobatan Anak, Kini Dapat Dukungan

Beli Timah dari Luar IUP PT Timah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penampungan 52,5 Ton Pasir Timah

Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:56 WIB
header img
Beli Timah dari Penambang Luar IUP PT Timah, 4 Tersangka Penampungan 52,5 Ton Timah Ilegal Ditangkap. Foto : ist

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Penyidik Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung.

Keempat tersangka masing-masing berinisial HA alias Apin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), dan ES alias Tekok (40). Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan penampungan pasir timah yang dibeli dari penambang di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara.

"Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan penampungan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung," kata Agus di Mapolda Babel, Kamis (6/8/2026) malam.

Agus menjelaskan, HA alias Apin berperan sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar IUP PT Timah. Sementara YO alias Esnew bertugas sebagai kuasa lapangan yang mengantar uang sekaligus mengambil pasir timah dari lokasi meja goyang.

Adapun AC alias Joni diduga berperan sebagai penyandang dana untuk pembelian pasir timah, sedangkan ES alias Tekok bertugas menjaga rumah yang dijadikan lokasi penampungan.

"Para tersangka membeli atau menampung pasir timah yang berasal dari penambang di luar IUP PT Timah," ujarnya.

Penyidik masih mendalami motif para tersangka. Namun, berdasarkan temuan awal dan kemasan barang bukti, pasir timah tersebut diduga akan diselundupkan keluar Pulau Belitung.

Saat ini, sebanyak 52,5 ton pasir timah yang disita masih diamankan di Markas Brimob Belitung sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Agus menegaskan, Polda Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana pertambangan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kami mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Polda Babel juga akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat guna mencegah penyelundupan timah dari Bangka Belitung," katanya.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut