Polisi Sita 50 Ton Pasir Timah Diduga Ilegal di Belitung, Sempat Diwarnai Dugaan Penghalangan
BELITUNG, Lintasbabel.iNews.id – Tim gabungan dari Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan sekitar 50 ton pasir timah yang diduga ilegal dari sebuah gudang di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Selasa (4/8/2026).
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP M. Iqbal Surbakti, dengan melibatkan personel Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Satreskrim Polres Belitung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pengamanan sempat diwarnai ketegangan. Sejumlah pihak yang diduga berasal dari Satgas Satlap Tricakti disebut melakukan upaya penghalangan terhadap proses penyitaan dan pengangkutan pasir timah. Meski demikian, aparat kepolisian tetap melanjutkan proses penegakan hukum hingga seluruh barang bukti berhasil diamankan.
Ratusan karung berisi pasir timah kemudian dimuat ke dalam truk dan dibawa ke Markas Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Selain menyita sekitar 50 ton pasir timah, polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Sementara itu, dua orang lainnya yang juga diduga terlibat masih dalam pengejaran petugas.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP M. Iqbal Surbakti membenarkan adanya pengamanan puluhan ton pasir timah tersebut.
"Iya benar ada. Saat ini tim penyidik masih terus melakukan penyidikan terkait diamankannya puluhan ton timah tersebut, dan proses lebih lanjut masih berjalan," kata AKBP M. Iqbal Surbakti.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung masih mendalami asal-usul pasir timah, pihak yang bertanggung jawab, serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kepemilikan dan penyimpanannya.
Editor : Haryanto