get app
inews
Aa Text
Read Next : Penahanan Tersangka Korupsi Pemanfaatan Hutan di Babel Ricuh

Jaksa di Babel Dibekali Pemahaman KUHP Baru

Senin, 16 Desember 2024 | 15:42 WIB
header img
Wakajati Babel, Hari Wibowo. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Haryanto.

Ia menyebutkan salah satu yang diatur dalam KUHP baru nanti, adalah pembuktian terhadap tindak pidana kekerasan seksual.

"Di KUHP baru untuk kekerasan seksual memang tidak untuk pelaku difabel, tapi lebih kepada pembuktian korban difabel, "ucapnya.

Menurutnya, KUHP baru ini diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang mengingat KUHP lama sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, terlebih KUHP lama yang berlaku di Indonesia warisan kolonial Belanda.

"Sosialisasi UU No 1 tahun 2023 bagi seluruh Jaksa di Bangka Belitung melibatkan Indonesia Judicial Research  Society (IJRS)," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut