Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas Tri Cakti dan Kejati Babel Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa di Babel Dibekali Pemahaman KUHP Baru

Senin, 16 Desember 2024 | 15:42 WIB
  • author Haryanto
Jaksa di Babel Dibekali Pemahaman KUHP Baru
Wakajati Babel, Hari Wibowo. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Haryanto.

Ia menyebutkan salah satu yang diatur dalam KUHP baru nanti, adalah pembuktian terhadap tindak pidana kekerasan seksual.

"Di KUHP baru untuk kekerasan seksual memang tidak untuk pelaku difabel, tapi lebih kepada pembuktian korban difabel, "ucapnya.

Menurutnya, KUHP baru ini diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang mengingat KUHP lama sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, terlebih KUHP lama yang berlaku di Indonesia warisan kolonial Belanda.

"Sosialisasi UU No 1 tahun 2023 bagi seluruh Jaksa di Bangka Belitung melibatkan Indonesia Judicial Research  Society (IJRS)," ujarnya.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut