"Saya pikir ini proses persidangan, masih ada upaya, ini ibaratnya di luar gelanggang, kalau ada pihak yang tidak mengakui adanya kesaksian di persidangan, kalau ada yang terganggu dengan penghitungan, lakukan di persidangan secara ilmiah. Tentang perhitungan, kenapa tidak dilakukan di persidangan, itu baru fair. Jangan membawa nama masyarakat Babel. Jadi klaim, viral, main medsos, itu mengelabui kita," tutur Eddy.
Ditambahkan oleh Ketua Babel Menggugat, Subri, bahwa pihaknya mendorong agar Kejagung menyita aset dari perkara ini, untuk dikembalikan ke daerah (Babel).
"Mendukung upaya banding kasus korupsi 300 T. Bagaimanapun itu (300 T) bisa dikembalikan ke Babel, kalau kita tinjau 300 tahun Babel ini baru bisa menghasilkan segitu," katanya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kajati Babel M Teguh Darmawan mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan penyidikan atau penuntutan yang sifatnya tindakan hukum seadil-adilnya dalam perkara ini.
"Kenapa nilainya sampai 300 T, karena dari ahli melihat kerusakan yang terjadi, bukan dari material atau uang, tapi kerusakan ekosistem. Bukan Prof Hero saja, ada beberapa ahli," kata Kajati.
Editor : Muri Setiawan