Penyidik Subdit IV Krimsus Polda Babel Tangani Perkara Laka Tambang yang Tewas 7 Pekerja di Bangka
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Penyidik Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung mulai menangani perkara kecelakaan tambang timah ilegal di lokasi eks Pondi, Desa Pemali, Kabupaten Bangka.
Peristiwa kecelakaan tambang tersebut terjadi pada Senin (2/2/2026) lalu dan menewaskan sedikitnya tujuh orang pekerja akibat tertimbun longsor tanah di area tambang.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan bahwa penanganan perkara laka tambang timah di eks Pondi Pemali kini telah diambil alih oleh penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel.
“Penanganan perkara kini langsung diambil alih oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel,” ujar Agus, Rabu (4/2/2026).
Lebih lanjut, Agus mengatakan pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat atau berperan dalam aktivitas penambangan tersebut.
“Setelah ini kami akan memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam insiden yang menewaskan tujuh pekerja tambang di eks Pondi Pemali,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, tujuh pekerja tambang timah tertimbun longsor tanah di kawasan tambang eks Pondi, Desa Pemali, Kabupaten Bangka. Enam korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara satu korban sempat dilaporkan masih dalam pencarian oleh tim SAR.
Diketahui, lokasi eks tambang Pondi berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Namun di kawasan tersebut diduga terjadi aktivitas penambangan pasir timah secara ilegal dalam skala besar. Padahal, akses masuk ke area tambang tersebut disebut-sebut dijaga oleh pihak keamanan PT Timah.
Editor : Haryanto