get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Porprov Babel 2026, KONI Bangka Mulai Tancap Gas Target Juara

Polisi Segel Dua Pangkalan Gas Elpiji di Bangka

Kamis, 12 Februari 2026 | 15:34 WIB
header img
Pangkalan yang disegel berada di wilayah Air Hanyut dan Lingkungan Ake, Kabupaten Bangka. Foto : ist

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menyegel dua pangkalan gas elpiji di Kabupaten Bangka, Rabu (11/2/2026). Penyegelan dilakukan sebagai pengembangan kasus pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram.

Dua pangkalan yang disegel berada di wilayah Air Hanyut dan Lingkungan Ake, Kabupaten Bangka. Keduanya diduga menjadi sumber pasokan gas subsidi yang digunakan dalam praktik pengoplosan.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan gudang pengoplos gas yang digerebek polisi pada 6 Februari lalu.

“Ini hasil pengembangan kasus pengoplosan gas. Ada dua pangkalan gas yang kami segel karena berkaitan langsung dengan pasokan LPG subsidi yang digunakan tersangka,” ujar Agus, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, LPG 3 kilogram dari dua pangkalan tersebut didapat oleh tersangka berinisial Fa alias Ijal, yang sebelumnya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyegelan dilakukan karena gas subsidi dari pangkalan ini digunakan untuk praktik ilegal pengoplosan,” katanya.

Agus menambahkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.

“Kami masih dalami lebih lanjut. Ini bagian dari komitmen Polda Babel dalam merespons keluhan masyarakat, terutama terkait kelangkaan gas elpiji yang sempat terjadi, apalagi menjelang Imlek dan Ramadhan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel menggerebek sebuah gudang pengoplos gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Bangka. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram serta mengamankan dua orang, yakni Fa alias Ijal (45) sebagai pemilik gudang dan S alias Man (44) sebagai pekerja.

Fa alias Ijal kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Bangka Belitung.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut