APSP Bangka Soroti Usia Pensiun dalam RUU Polri, Ingatkan Pentingnya Regenerasi Personel
BANGKA, Lintasbabel.iNews.id – Aliansi Pemuda Sungailiat Peduli (APSP) Kabupaten Bangka menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, khususnya terkait perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian yang menjadi salah satu poin penting dalam agenda reformasi kelembagaan Polri.
APSP menilai pengaturan usia pensiun yang tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks.
Namun, kebijakan tersebut juga harus dibarengi dengan sistem regenerasi yang sehat agar tidak menghambat pengembangan karier personel muda.
Ketua APSP Guntur Maulani mengatakan, dalam kajian pihaknya disebutkan bahwa hasil pembahasan RUU Polri mengatur batas usia pensiun yang berbeda berdasarkan jenjang kepangkatan. Tamtama dan Bintara akan memasuki masa pensiun pada usia 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, hingga Perwira Tinggi ditetapkan pada usia 60 tahun.
Editor : Muri Setiawan