APSP Bangka Soroti Usia Pensiun dalam RUU Polri, Ingatkan Pentingnya Regenerasi Personel
Meski demikian, APSP mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada tersendatnya promosi dan pengembangan karier personel muda yang dipersiapkan sebagai pemimpin Polri di masa mendatang.
Menurut organisasi tersebut, sistem manajemen karier berbasis kompetensi dan prestasi harus tetap menjadi prioritas agar proses regenerasi berjalan seimbang dengan kebutuhan organisasi.
Tidak hanya menyoroti batas usia pensiun, APSP juga menekankan pentingnya transformasi institusi Polri melalui penguatan profesionalisme, peningkatan pengawasan internal, modernisasi teknologi kepolisian, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
APSP berpandangan bahwa setiap perubahan regulasi harus mampu mendorong lahirnya institusi kepolisian yang lebih adaptif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"RUU Polri diharapkan tidak hanya mengakomodasi kebutuhan internal organisasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian," kata Guntur.
Editor : Muri Setiawan