APSP Bangka Soroti Usia Pensiun dalam RUU Polri, Ingatkan Pentingnya Regenerasi Personel
Sementara itu, untuk Perwira Tinggi Bintang Empat atau Kapolri, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun berdasarkan kebutuhan organisasi melalui Keputusan Presiden.
"Menurut kami kebijakan tersebut memberikan ruang bagi institusi Polri untuk tetap memanfaatkan pengalaman dan kompetensi personel senior yang masih dibutuhkan, terutama dalam bidang manajemen organisasi, pembinaan sumber daya manusia, pengawasan, hingga pengambilan keputusan strategis," kata Guntur, Rabu (10/6/2026).
Salah satu poin kajian kami, kata Guntur, pengalaman anggota senior merupakan aset yang berharga bagi institusi. Dengan masa pengabdian yang lebih panjang, kompetensi yang telah dibangun selama puluhan tahun dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Selain itu, APSP menilai perpanjangan usia pensiun juga berpotensi meningkatkan efektivitas investasi negara terhadap pendidikan dan pelatihan anggota Polri yang telah dilakukan dalam jangka waktu panjang," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan