get app
inews
Aa Text
Read Next : Donor Darah di Belinyu Himpun 138 Kantong, Warga Harap Digelar Rutin

APSP Bangka Soroti Usia Pensiun dalam RUU Polri, Ingatkan Pentingnya Regenerasi Personel

Kamis, 11 Juni 2026 | 06:27 WIB
header img
Ketua APSP, Guntur Maulani. Foto: Istimewa.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id – Aliansi Pemuda Sungailiat Peduli (APSP) Kabupaten Bangka menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, khususnya terkait perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian yang menjadi salah satu poin penting dalam agenda reformasi kelembagaan Polri.

APSP menilai pengaturan usia pensiun yang tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks. 

Namun, kebijakan tersebut juga harus dibarengi dengan sistem regenerasi yang sehat agar tidak menghambat pengembangan karier personel muda.

Ketua APSP Guntur Maulani mengatakan, dalam kajian pihaknya disebutkan bahwa hasil pembahasan RUU Polri mengatur batas usia pensiun yang berbeda berdasarkan jenjang kepangkatan. Tamtama dan Bintara akan memasuki masa pensiun pada usia 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, hingga Perwira Tinggi ditetapkan pada usia 60 tahun.

Sementara itu, untuk Perwira Tinggi Bintang Empat atau Kapolri, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun berdasarkan kebutuhan organisasi melalui Keputusan Presiden.

"Menurut kami kebijakan tersebut memberikan ruang bagi institusi Polri untuk tetap memanfaatkan pengalaman dan kompetensi personel senior yang masih dibutuhkan, terutama dalam bidang manajemen organisasi, pembinaan sumber daya manusia, pengawasan, hingga pengambilan keputusan strategis," kata Guntur, Rabu (10/6/2026). 

Salah satu poin kajian kami, kata Guntur, pengalaman anggota senior merupakan aset yang berharga bagi institusi. Dengan masa pengabdian yang lebih panjang, kompetensi yang telah dibangun selama puluhan tahun dapat dimanfaatkan secara optimal. 

"Selain itu, APSP menilai perpanjangan usia pensiun juga berpotensi meningkatkan efektivitas investasi negara terhadap pendidikan dan pelatihan anggota Polri yang telah dilakukan dalam jangka waktu panjang," tuturnya. 

Meski demikian, APSP mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada tersendatnya promosi dan pengembangan karier personel muda yang dipersiapkan sebagai pemimpin Polri di masa mendatang.

Menurut organisasi tersebut, sistem manajemen karier berbasis kompetensi dan prestasi harus tetap menjadi prioritas agar proses regenerasi berjalan seimbang dengan kebutuhan organisasi.

Tidak hanya menyoroti batas usia pensiun, APSP juga menekankan pentingnya transformasi institusi Polri melalui penguatan profesionalisme, peningkatan pengawasan internal, modernisasi teknologi kepolisian, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

APSP berpandangan bahwa setiap perubahan regulasi harus mampu mendorong lahirnya institusi kepolisian yang lebih adaptif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"RUU Polri diharapkan tidak hanya mengakomodasi kebutuhan internal organisasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian," kata Guntur.

Melalui pengaturan usia pensiun yang lebih proporsional dan reformasi kelembagaan yang berkelanjutan, APSP berharap Polri semakin profesional dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum di Indonesia.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut