PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan negara dalam delusi menyelesaikan kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian hingga Rp300 Triliun. Menurut Walhi Kepulauan Bangka Belitung, ekologi menjadi korban utama dari kasus korupsi tata niaga timah, sebab akumulasi kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal mencapai angka yang fantastis.
Dengan luas daratan mencapai 1,6 juta hektare, dalam kurun waktu enam tahun (2014-2020), Kepulauan Bangka Belitung telah kehilangan hutan tropis seluas 460.000 hektare.
Kehancuran Ekosistem Sungai dan Mangrove Pemulihan ekologi serta jaminan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan berkelanjutan menjadi syarat wajib pertanggungjawaban dari kasus korupsi tata niaga timah di Kepulauan Bangka Belitung. Eksploitasi pertambangan timah menyebabkan angka lahan kritis di Bangka Belitung kian bertambah, dimana tercatat oleh DLH Provinsi Bangka Belitung tahun 2022 mencapai 167.104 Ha dari total 1.668.933 Ha hutan dan lahan.
Editor : Muri Setiawan