get app
inews
Aa Text
Read Next : Tuntut Pertanggungjawaban Bambang Hero atas Dampak Ekonomi Babel, Aktivis Mahasiswa Besok Gelar Demo

Prof Bambang Hero Dilaporkan ke Polda, Kajati Babel: Belum ada SPDP, Silahkan Tanya ke Polda

Senin, 20 Januari 2025 | 15:11 WIB
header img
Audiensi ormas Babel Menggugat dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M Teguh Darmawan. Foto: Lintasbabel.iNews.ID/ Muri.

Terkait pengembalian aset, Kajati mengatakan bahwa itu adalah ranahnya di majelis hakim.

"Bagaimana aset bisa kembali?. Kita membacakan tuntutan pidana, kalau nanti di putusan pengadilan berbunyi aset-aset ini dikembalikan, nah ini. Kita selaku jaksa eksekutor menghormati putusan hakim. Kita tidak bisa melaksanakan selain putusan hakim atau pengadilan, mulai dari PN, PT sampai MA," kata Kajati.

"Kita akan tampung aspirasinya terkait putusan dikembalikan (aset) ke daerah. Ada 3 jenis putusan pengadilan, dalam perkara apapun. Dikembalikan kepada yang berhak, dirampas untuk negara (dilelang), dirampas untuk dimusnahkan contohnya narkotika. Kita masih lihat dari fakta persidangan, keterangan dari tersangka, terdakwa, saksi, ahli. Terkait putusan atas barang di persidangan, lalu keluarlah 3 putusan itu, apapun hasilnya akan kami sampaikan (aspirasi) ke Jakarta. Saya dan jajaran akan membela masyarakat Babel, terimakasih supportnya," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut