BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id – Seorang pria berinisial AP (25) ditangkap tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung (Babel) dan Satreskrim Polres Bangka Tengah. AP diamankan setelah diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
Pelaku ditangkap pada Rabu (2/9/2026) saat sedang bersantai di salah satu warung di wilayah Kelurahan Kampak, Kota Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Mochamad Ramdhani mengatakan, penangkapan AP dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah.
"Kita dibackup tim URC Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial AP, warga asal Kota Pangkalpinang," kata Ramdhani seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, Jumat (4/9/2026) pagi.
"Pelaku kita tangkap saat sedang bersantai di salah satu warung di wilayah Kelurahan Kampak, Pangkalpinang," katanya.
Ramdhani menjelaskan, korban awalnya dihubungi AP melalui pesan WhatsApp. Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan yang dialami anak korban.
Saat itu, anak korban diketahui sebelumnya menjadi korban pengeroyokan. Dengan dalih dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut, pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban.
Penipuan tersebut diduga berlangsung sejak pertengahan Juli 2026. Pelaku bahkan sempat mendatangi rumah korban di Desa Penyak dan meminta uang sebesar Rp600 ribu dengan alasan untuk biaya operasional.
"Selain itu, pelaku juga sudah beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban. Karena merasa curiga, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Tengah," ucap Ramdhani.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
