Pria 65 Tahun Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Cucu Tirinya Berkali-kali

Firman
Pria 65 Tahun Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Cucu Tirinya Berkali-kali. Foto : Ilustrasi

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria paruh baya berinisial W (65). Dia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari kakek tirinya.

"Aksi tak terpuji dilakukan oleh kakek tiri terhadap korban yang masih berusia 8 tahun. Setelah korban menceritakan kepada ibunya bahwa kakek tirinya sering memegang bagian dada dan alat vital korban," ujar Ogan, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Ogan, korban juga mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan pelaku di dua lokasi berbeda.

Mendengar pengakuan putrinya, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pada Kamis (3/9/2026), Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang mendapat informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas bergerak menuju Desa Terentang, Kabupaten Bangka Barat. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan W.

"Tim Buser Naga mendapatkan informasi dan bergegas menuju Desa Terentang, Kabupaten Bangka Barat, lalu berhasil mengamankan W yang merupakan pelaku. Pada saat diinterogasi, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatan bejatnya kepada korban," kata Ogan.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kontrakan.

Saat itu, korban sedang bermain masak-masakan di ruang tamu. Kemudian, terduga pelaku datang dari arah dapur dan diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.

"Korban mengaku setidaknya sudah empat kali aksi tindak pidana pencabulan dilakukan kakek tiri sejak Maret hingga Juni 2026," ucap Ogan.

Saat ini, W beserta barang bukti berupa satu lembar hasil visum telah diamankan di Polresta Pangkalpinang. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network