Helena Lim Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus, Terkait Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Muri Setiawan
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) berinisial HLN atau Helena Lim, saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada IUP PT Timah Tbk. Foto: Istimewa/ Kejagung RI.

Adapun Helena Lim, ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Maret 2024 lalu. Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu menjadi tersangka ke-15 dari total 23 orang tersangka lainnya.

Helena sendiri dalam perkara ini diketahui menjabat sebagai Manajer PT QSE. 


Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) berinisial HLN atau Helena Lim, saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada IUP PT Timah Tbk. Foto: Istimewa/ Kejagung RI.
 

Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan tersangka HLN adalah sekira pada tahun 2018 - 2019, tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerjasama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/3/2024).

Pasal yang disangkakan kepada tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

“Selanjutnya, tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai 14 April 2024,” kata Ketut.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network