PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada kasus dugaan korupsi IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, kembali digelar, Rabu (17/7/2024) di PN Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Akhi didakwa merintangi proses penyidikan terkait kasus yang menyeret nama kakak kandungnya Tamron alias Aon.
Sidang yang dipimpin oleh Sulistiyanto Rokhmad Budiharto selaku Ketua Majelis Hakim, dan Warsono dan Dewi Sulistiarini selaku hakim anggota.
Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi di PN Kota Pangkalpinang, Kamis (17/7/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.
Terdakwa Akhi dalam persidangan menjawab sejumlah pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Kejagung RI.
"Setelah menutup toko, terdakwa pergi ke rumah Jauhari karena takut dan menghindari penyidik, biar HP tidak disita?," tanya JPU.
"Waktu BAP diarahkan, di HP saya itu tidak ada apa-apa. Banyak foto-foto anak saya," kata Akhi menjawab pertanyaan JPU seputar HP yang diduga sengaja dirusak oleh terdakwa.
"Terkait berita yang dikirim istri terdakwa terkait timah, apakah masih ada di HP atau sudah dihapus?," kata JPU.
"Lupa, kayaknya enggak," ucap Akhi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait