Sidang Perintangan Penyidikan Kasus IUP Timah, Ini Jawaban Terdakwa Akhi Soal HP dan Dokumen

Muri Setiawan
Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, di PN Kota Pangkalpinang, Kamis (17/7/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.

Terkait HP miliknya yang rusak, Akhi membantah jika dirinya memberikan perintah kepada temannya Jauhari untuk melakukan hal itu.

"Merusak HP, di rumah Jauhari masih bagus. Tidak ada permintaan kepada Jauhari atau Edwin untuk merusak HP. Tidak pernah ngomong. Di toko penyidik nanya HP mana, ketinggalan di Jauhari, lalu ikut ke rumah Jauhari untuk ambil HP. Tidak tau kalau HP rusak," ujarnya.

Akhi mengaku, bahwa saat diperiksa tanggal 24 Januari 2024 di rumahnya, dua orang rekannya yakni Jauhari dan Edwin juga ikut diperiksa oleh penyidik.

"24 Januari malam hari diperiksa penyidik di rumah. Ada Jauhari dan Edwin, mereka kondisinya mabuk," katanya.

Pengakuan terdakwa, dirinya menutup toko pada pukul 10.00 WIB usai menerima telepon dari istrinya untuk segera pulang ke rumah, karena ada petugas yang melakukan penyelidikan. Hanya saja, dia sempat mampir ke rumah temannya Jauhari. Sore hari, kakaknya Tasmin menelpon meminta terdakwa untuk pulang.

"Tasmin nelpon suruh pulang, bawa HP, teman ada yang menyarankan HP tidak usah dirusak. Itu HP kerja, HP toko. Nokia juga saya bawa, aktif terus. Saat penggeledahan di toko tidak ditunjukkan surat tugas oleh penyidik. Di rumah juga. Saat sampai di rumah sudah tergeletak semua, brangkas yang belum kebuka. Penyidik minta buka brangkas dan saya di BAP. Proses penggeladahan berjalan lancar. Tidak ada protes dari saya," ujarnya.

Selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2024, Toni Tamsil alias Akhi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan merintangi penyidikan.

"25 Januari kita disuruh kumpul di Kejari Koba, lalu ke Pangkalpinang jam 9.Jam 4 sore di BAP, saya ditanya kenal sama Tamron, kenal, apa pekerjaannya, sawit. Saat itu diperiksa sebagai saksi, malamnya jadi tersangka. Langsung dibawa ke lapas, tanpa didampingi pengacara, saya tidak bisa ngomong lagi. Saya langsung ditahan karena abang main timah. Tidak ada pendampingan pengacara, jaksa juga tidak menawarkan. Saya pikir dari awal saya gak salah, makanya saya datang. Jam 7 pagi saya sudah sampai kejari Koba," tuturnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network