BANGKA, Lintasbabel.iNews.id -:Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang peleburan pasir timah ilegal di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Penggerebekan dilakukan oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel pada Selasa (10/2/2026). Dari lokasi, polisi mengamankan seorang pekerja serta 12 keping balok timah dengan total berat sekitar 300 kilogram.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, selain balok timah, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk proses peleburan dan pencetakan.
“Seluruh barang bukti dan pekerja sudah diamankan di Mako Polairud Polda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus, Kamis (12/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pekerja tersebut mengaku gudang peleburan itu milik seorang pria berinisial MJ alias W alias Jepang (31), warga Desa Batu Rusa. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap MJ dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Agus.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pasir timah yang dilebur diperoleh dari aktivitas penambangan ilegal di Perairan DAS Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun karena melakukan pengolahan dan pemurnian mineral tanpa izin resmi,” ucap Agus.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
