Berkas Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat Segera Dilimpahkan ke Kejati Babel

Firman
Pelimpahan tahap II dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bangka Belitung menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap (P21). (Foto : Istimewa).

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung akan segera melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bangka Belitung menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap (P21).

Pelaksana Sementara (Ps) Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, mengatakan berkas perkara dinyatakan lengkap sejak Kamis (25/6/2026). Penyidik menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti pada pekan depan.

"Berkas perkara sudah lengkap atau P21 sejak Kamis, 25 Juni 2026. Rencananya minggu depan akan dilaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati," ujar Fatah saat konferensi pers di Mapolda Babel, Kamis (2/7/2026), didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel Kompol Hendra Wirman.

Fatah menjelaskan, kasus tersebut bermula dari penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Bangka Barat yang bersumber dari APBD dengan total anggaran mencapai Rp17,4 miliar selama periode 2020 hingga 2024.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pertanggungjawaban fiktif, pencairan dana yang tidak diserahkan kepada pihak penerima, hingga administrasi keuangan yang tidak tertib.

"Penyalahgunaan anggaran dilakukan tidak sesuai ketentuan dan terjadi secara berulang pada beberapa tahun anggaran. Hasil audit menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp835.422.845," katanya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MA selaku Ketua KONI Kabupaten Bangka Barat dan MEP yang menjabat sebagai Bendahara KONI Kabupaten Bangka Barat. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Babel sejak Selasa (23/6/2026).

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit laptop, uang tunai sebesar Rp119 juta, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network