Korupsi Proyek Ruang Operasi RSUD Soekarno, Tiga Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp5,19 Miliar
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menahan tiga tersangka, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Modular Operating Theatre (MOT) atau ruang operasi modular di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Tahun Anggaran 2021.
Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,19 miliar atau tergolong sebagai total loss.
Pejabat Sementara Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, mengatakan ketiga tersangka mulai ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Babel sejak 3 Agustus 2026, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
"Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AY selaku Direktur PT BWH sebagai penyedia, dan H selaku Direktur PT RDP sebagai perusahaan pendukung," kata Fatah dalam press release di Mapolda Babel, Selasa sore (4/8/2026).
Editor : Muri Setiawan