Korupsi Proyek Ruang Operasi RSUD Soekarno, Tiga Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp5,19 Miliar
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, fasilitas ruang operasi modular yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah tidak dapat difungsikan untuk pelayanan kesehatan.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita 21 item peralatan MOT, sejumlah dokumen pengadaan, serta uang tunai sebesar Rp324.219.000 yang diserahkan secara kooperatif oleh para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp2 miliar.
Editor : Muri Setiawan