Korupsi Proyek Ruang Operasi RSUD Soekarno, Tiga Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp5,19 Miliar
Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:32 WIB
Menurut Fatah, penyelidikan perkara ini bermula dari laporan polisi terhadap AH yang diterbitkan pada 8 Mei 2024. Seiring perkembangan penyidikan, aparat kemudian menetapkan AY dan H sebagai tersangka pada 2026.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan di berbagai tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, penunjukan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga serah terima hasil pengadaan.
"Pada pelaksanaannya diduga terjadi pengondisian dalam pemilihan penyedia, pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, bahkan serah terima dilakukan tanpa melalui uji fungsi sehingga hasil pengadaan tidak dapat digunakan," tegas Fatah.
Editor : Muri Setiawan