Korupsi Proyek Ruang Operasi RSUD Soekarno, Tiga Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp5,19 Miliar
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menahan tiga tersangka, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Modular Operating Theatre (MOT) atau ruang operasi modular di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Tahun Anggaran 2021.
Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,19 miliar atau tergolong sebagai total loss.
Pejabat Sementara Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, mengatakan ketiga tersangka mulai ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Babel sejak 3 Agustus 2026, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
"Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AY selaku Direktur PT BWH sebagai penyedia, dan H selaku Direktur PT RDP sebagai perusahaan pendukung," kata Fatah dalam press release di Mapolda Babel, Selasa sore (4/8/2026).
Menurut Fatah, penyelidikan perkara ini bermula dari laporan polisi terhadap AH yang diterbitkan pada 8 Mei 2024. Seiring perkembangan penyidikan, aparat kemudian menetapkan AY dan H sebagai tersangka pada 2026.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan di berbagai tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, penunjukan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga serah terima hasil pengadaan.
"Pada pelaksanaannya diduga terjadi pengondisian dalam pemilihan penyedia, pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, bahkan serah terima dilakukan tanpa melalui uji fungsi sehingga hasil pengadaan tidak dapat digunakan," tegas Fatah.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, fasilitas ruang operasi modular yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah tidak dapat difungsikan untuk pelayanan kesehatan.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita 21 item peralatan MOT, sejumlah dokumen pengadaan, serta uang tunai sebesar Rp324.219.000 yang diserahkan secara kooperatif oleh para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp2 miliar.
Fatah menambahkan, berkas perkara kini tengah diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga dinyatakan lengkap atau P-21. Penanganan kasus ini juga berada di bawah supervisi Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK bersama Bagwasbantek Kortastipidkor Polri.
Editor: Muri Setiawan