Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Polisi dan Tipu IRT hingga Jutaan Rupiah, Pria 25 Tahun Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel
Advertisement . Scroll to see content

Baru Keluar dari Penjara, Residivis di Basel Kembali Curi Perkakas Bangunan

Selasa, 08 September 2026 | 17:47 WIB
  • author Firman
Baru Keluar dari Penjara, Residivis di Basel Kembali Curi Perkakas Bangunan
Residivis Kambuhan Ditangkap Lagi, Sembunyikan Hasil Curian di Atas Rumah dan Dalam Tanah. (Foto : Istimewa).

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pria berinisial YA alias Nanda (31), warga Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali berurusan dengan polisi. Pria yang diketahui merupakan residivis tersebut ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Selatan setelah mencuri sejumlah alat perkakas milik pekerja bangunan.

YA ditangkap polisi saat berada di rumahnya di Jalan Ampera, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.

"Pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku diamankan saat berada di rumah di Jalan Ampera, Kecamatan Toboali," kata Kasie Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, Selasa (8/9/2026) pagi.

Mardian menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah perumahan yang berada di Desa Gadung, Kecamatan Toboali, pada Rabu (2/9/2026).

Saat itu, pelaku diduga memanfaatkan situasi setelah para pekerja bangunan selesai bekerja dan menyimpan sejumlah peralatan perkakas di dalam sebuah rumah yang sedang dibangun.

"Pelaku masuk ke salah satu ruangan yang digunakan pekerja bangunan untuk menyimpan alat perkakasnya dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng besi yang telah disiapkan," ujar Mardian.

Setelah berhasil membuka pintu, pelaku kemudian mengambil sejumlah peralatan perkakas milik para pekerja bangunan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Korban kemudian melaporkan kasus pencurian itu ke Mapolres Bangka Selatan untuk diproses secara hukum.

Menerima laporan tersebut, Tim URC Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial YA alias Nanda.

Tak membutuhkan waktu lama, petugas akhirnya meringkus YA di kediamannya di Kecamatan Toboali.

Polisi juga menemukan barang-barang hasil curian yang ternyata masih disimpan oleh pelaku. Untuk mengelabui petugas, sebagian barang tersebut disembunyikan di atas rumah dan sebagian lainnya ditanam di dalam tanah.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Mardian.

Atas perbuatannya, YA alias Nanda dijerat dengan Pasal pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Haryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut