Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PMM
JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM pada periode 2018–2026.
Ketiga tersangka yakni IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 18 saksi.
"Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan memperoleh alat bukti yang cukup," kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan penyitaan dari pengadilan.
Anang menjelaskan, perkara bermula saat IS selaku perwakilan PT PMM diduga meminta GP untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif. Tujuannya agar kandungan Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Element (REE) yang termasuk komoditas strategis dan dilarang diekspor tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium.
Tak hanya itu, IS juga diduga meminta hasil laboratorium dimanipulasi dengan menyatakan kadar ilmenite di atas 45 persen sehingga memenuhi syarat untuk diekspor.
"IS secara melawan hukum meminta GP memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium agar komoditas tersebut dapat diekspor," ujar Anang.
Editor : Haryanto