Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PMM
JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM pada periode 2018–2026.
Ketiga tersangka yakni IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 18 saksi.
"Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan memperoleh alat bukti yang cukup," kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan penyitaan dari pengadilan.
Anang menjelaskan, perkara bermula saat IS selaku perwakilan PT PMM diduga meminta GP untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif. Tujuannya agar kandungan Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Element (REE) yang termasuk komoditas strategis dan dilarang diekspor tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium.
Tak hanya itu, IS juga diduga meminta hasil laboratorium dimanipulasi dengan menyatakan kadar ilmenite di atas 45 persen sehingga memenuhi syarat untuk diekspor.
"IS secara melawan hukum meminta GP memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium agar komoditas tersebut dapat diekspor," ujar Anang.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi GP. Meski mengetahui adanya kandungan REE yang bernilai ekonomis tinggi dan dilarang untuk diekspor, GP diduga sengaja tidak melakukan pengujian secara menyeluruh.
Menurut Anang, pengujian hanya dilakukan pada bagian atas jumbo bag sehingga kandungan REE tidak terdeteksi dan tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor.
Sementara itu, JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui komoditas milik PT PMM mengandung REE berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Tekmira yang diterima dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta serta Direktorat P2P Bea Cukai.
"Namun JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar laporan surveior PT Sucofindo yang telah dikondisikan sehingga tidak memuat kandungan REE," kata Anang.
Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM diduga dapat mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sehingga menguntungkan perusahaan tersebut.
Hingga kini, penyidik masih menghitung nilai kerugian keuangan negara bersama tim auditor.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 dengan juncto pasal yang sama.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Editor : Haryanto