get app
inews
Aa Text
Read Next : Bangka Belitung Bidik Jadi Destinasi Wisata Durian Unggulan

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PMM

Rabu, 08 Juli 2026 | 19:55 WIB
header img
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PMM. Foto : ist

Permintaan tersebut kemudian dipenuhi GP. Meski mengetahui adanya kandungan REE yang bernilai ekonomis tinggi dan dilarang untuk diekspor, GP diduga sengaja tidak melakukan pengujian secara menyeluruh.

Menurut Anang, pengujian hanya dilakukan pada bagian atas jumbo bag sehingga kandungan REE tidak terdeteksi dan tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor.

Sementara itu, JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui komoditas milik PT PMM mengandung REE berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Tekmira yang diterima dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta serta Direktorat P2P Bea Cukai.

"Namun JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar laporan surveior PT Sucofindo yang telah dikondisikan sehingga tidak memuat kandungan REE," kata Anang.

Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM diduga dapat mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sehingga menguntungkan perusahaan tersebut.

Hingga kini, penyidik masih menghitung nilai kerugian keuangan negara bersama tim auditor.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 dengan juncto pasal yang sama.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut