Bacakan Pledoi Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi IUP PT Timah, Toni Tamsil Minta Dibebaskan

Muri Setiawan
Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi membacakan pledoi atas kasus perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi IUP PT Timah tahun 2015-2022 di ruang sidang PN Kota Pangkalpinang, Kamis (8/8/2024). Foto: Istimewa.

Akhi tidak menyangka kalau dirinya harus berurusan dengan masalah hukum, padahal dia selama ini sudah berusaha menjadi warga negara yang baik, dan selalu patuh dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Akibat dari kejadian ini saya menderita trauma yang sangat mendalam, bayang-bayang muncul dalam pikiran saya selama proses pemeriksaan hingga sampai di ruang persidangan dan masih membekas dalam diri saya," ucapnya.

Akhi memohon agar majelis hakim dapat membebaskannya dari dakwaan atau tuntutan, yang sebelumnya sudah dibacakan oleh JPU.

"Semoga yang mulia (majelis hakim) membebaskan saya dari segala dakwan dan tututan yang diberikan kepada saya. Demikian nota pembelaan atau pledoi yang saya sampaikan dan saya sampaikan terima kasih kepada majelis hakim, JPU, PH, istri serta keluarga yang telah hadir dalam menyaksikan selama persidangan berlangsung," katanya.

Toni Tamsil alias Akhi dinyatakan oleh JPU telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi tata niaga timah.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network