PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (11/7/2024), mulai pukul 16.00 WIB.
Ketiga saksi tersebut, yakni Chorirul Anam dan Mursyidi, yang merupakan penyidik Kejagung RI. Satu lagi adalah saksi ahli forensik digital Kejagung RI, Irwan Hariyanto.
Pada fakta persidangan, dua orang saksi penyidik Kejagung memberikan dua pernyataan berbeda, terkait dokumen yang berada di dalam mobil yang terparkir di kediaman terdakwa Toni Tamsil.
"Saudara saksi saat datang ke rumah Toni melihat dokumen itu kondisinya seperti apa?," tanya Penasehat Hukum terdakwa Toni Tamsil, Jhohan Adi Ferdian.
"Ada di dalam mobil Swift," kata Chorirul Anam.
"Sudah dikeluarkan," kata Mursyidi.
Dokumen yang dimaksud dalam persidangan ini adalah, dokumen yang disebut-sebut milik CV VIP dan CV MCM yang terkait dengan kasus dugaan korupsi IUP PT Timah, Tbk tahun 2015-2022, dimana salah satu tersangkanya adalah Tamron alias Aon, yang tak lain adalah kakak kandung dari Toni Tamsil.
Dokumen itu, semula berada di tangan Albani, yang oleh Albani dititipkan ke CV MAL (perusahaan sawit milik Aon). Kemudian oleh Taskin Tamsil (kakak kandung Toni), dokumen itu dimintakan kepada karyawan CV MAL bernama Yuliana, untuk dibawa ke kediaman Toni Tamsil menggunakan mobil Xpander.
Editor : Muri Setiawan