PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Selain dua orang saksi dari Penyidik Kejagung RI, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan seorang saksi ahli pada sidang perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (11/7/2024), mulai pukul 16.00 WIB.
Saksi ahli digital forensik bernama Irwan Hariyanto, dalam kesaksiannya membenarkan dirinya lah yang melakukan pengecekan terhadap handphone (HP) milik terdakwa Toni Tamsil, dan beberapa HP lain yang disita Kejagung.
"Kondisi HP saat diserahkan terbungkus tersegel, saya membuka dan mengecek kondisi HP. Tools yang dipakai untuk mengakuisisi HP. Ada tiga HP untuk perkara ini, Samsung Galaxy S21 milik Toni, lalu Samsung G S23 milik Andevi (istri Toni Tamsil), dan Samsung G A52 milik Jauhari," kata Irwan.
Dikatakan Irwan, hasil dari pemeriksaan digital forensik itu kemudian diserahkan kepada penyidik.
"Kami serahkan keseluruhan hasil ke penyidik, penyidik lah yang membaca artefak-artefak itu. Ditemukan link berita, ada chat antara Jauhari dengan beberapa orang. Bisa terbaca waktunya kapan di situ," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan