PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Pakar hukum pidana, Dr Chairul Huda menilai perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terlalu dipaksakan. Hal ini diungkapkannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan dugaan perintangan penyidikan pada kasus tata niaga timah dengan terdakwa Akhi, di PN Kota Pangkalpinang, Rabu (24/7/2024).
Dia menilai apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini adalah pihak dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada terdakwa tidak masuk dalam tindak pidana perintangan penyidikan.
“Ini dipaksakan kasusnya. Jadi, harusnya secara hukum apa yang dilakukan oleh terdakwa itu, bukan termasuk tindakan obstruction of justice,” kata Chairul.
Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini menilai kasus itu adalah bentuk kesewenang-wenangan yang tidak dapat dibenarkan. Karena jika seseorang menghalangi penegakan hukum, harus didudukkan dengan pasal-pasal khusus.
“Bukan pasal ini, kalo pasal ini menghalangi pemeriksaan saksi tersangka terdakwa. Jelas itu bunyinya, jaksa tadi katanya menggagalkan penyidikan, harusnya enggak. Menggagalkan penyidikan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi,” tuturnya.
Kata Dia, jika dalam perkara ini, terdakwa dilihat sebagai orang yang bodoh ataupun tidak mengerti aturan hukum, dimana dia tidak mengerti apa yang harus dilakukan.
"Jadi, ini tindakan arogan dari aparat penegakan hukum, sewenang-wenang gitu loh sama orang, apalagi ditahan orangya. Jujur saya gak kenal sama tersangka ataupun keluarganya, ini tidak benar. Jika seandainya dia memang benar menghalangi tindakan petugas ada pasalnya, bukan ini," katanya.
Editor : Muri Setiawan