Terkait handphone milik terdakwa yang disebut sengaja dirusak, kata Chairul bahwa handphone bukan barang bukti.
“Yang dibilang dia mecah handphone, memang handphone itu barang bukti?. Setelah pecah, baru dikatakan ada barang bukti. Adapun barang bukti juga harus berkaitan dengan tindakan menghalang-halangi. Tapi barang bukti di sidang itu barang bukti tindak pidana korupsi, apa coba hubungannya handphone dia dengan tindak pidana korupsi. Jika ingin dia dijadikan barang bukti, dia harus terhubung dengan tindak pidana asalnya," ucapnya.
“Ini kan tindak pidana korupsi timah. Ya, cari apa hubungannya handphone itu dengan tindak pidana korupsi timah,” ujar Chairul.
Masalah penggeledahan, Chairul menuturkan, memang tidak ada batas waktu jika selama adanya jeda dialihkan.
“Yah, itu mah bukan menghalangi. Itu mereka aja mencari sesuatu yang tidak ada, coba ada yang dicari, pastinya penggeledahannya cepat.
“Kasus ini terlalu memaksakan, ini bentuk kesewenang-wenangan terhadap masyarakat yang harus dilawan,” ujarnya.
Editor : Muri Setiawan